Sementara itu, Kepala MAN 1 Kota Sukabumi, Drs. Tatang Moh. Abdurahman, M.Ag., menyampaikan bahwa kegiatan peninjauan dan pengukuran rencana penghapusan gedung KUA Kecamatan Citamiang yang rusak berat ini merupakan langkah awal untuk memastikan pemanfaatan lahan secara optimal dan aman bagi lingkungan madrasah. “Kami mendukung penuh proses penghapusan ini, mengingat kondisi bangunan yang sudah tidak layak pakai dapat membahayakan keselamatan. Harapannya, setelah proses ini selesai, area tersebut dapat dikelola dan dimanfaatkan secara produktif untuk menunjang kegiatan pendidikan di MAN 1 Kota Sukabumi,” ujarnya.
Dengan selesainya kegiatan peninjauan dan pengukuran ini, diharapkan proses rencana penghapusan bekas gedung KUA Kecamatan Citamiang yang sudah mengalami kerusakan berat dapat berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Langkah ini menjadi upaya bersama dalam penataan lingkungan MAN 1 Kota Sukabumi agar lebih tertata, aman, dan mendukung kegiatan pendidikan di masa mendatang. humas - dhamba